MAKALAH PERKEMBANGAN TEKNOLOGI
KOMUNKASI
Regulasi UU ITE th 2008 dalam
mengatur citizen journalism
Disusun Oleh
Ade Herdiyanti
D1E010028
Ade Herdiyanti
D1E010028
JURUSAN ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS BENGKULU
T.A. 2012/2013
BAB
I
PENDAHULUAN
II.I
Latar
Belakang
Seiring berkembangnya zaman bahwa
perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesan telah
menyebabkan perubahan kegiatan hidup manusia dalam berbagai bidang yang secara
langsung mempengaruhi pembuatan hukum baru.Bahwa penggunaan Teknologi Informasi
harus terus dikembangkan guna menjaga,memelihara dan memperkokoh persatuan dan
kesatuan nasional berdasarkan peraturan perundang – undangan demi kepentingan
nasional,bahwa pemanfaatan pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting
dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat.
Kemajuan teknologi informasi secara sadar
membuka ruang kehidupan manusia semakin luas, semakin tanpa batas dengan
indikasi manusia sebagai penguasa. Kemajuan teknologi informasi telah menyentuh
segala aspek kehidupan, termasuk dunia jurnalisme. Hal itu membuat pertukaran
dan penyebaran informasi semakin mudah. Dahulu, peran jurnalis sangat besar
dalam menyebarkan informasi. Jurnalis adalah tokoh sentral yang kehadirannya
sangat ditunggu oleh setiap orang. Dengan kata lain, jurnalis memonopoli tugas
sebagai penyebar informasi. Informasi yang akurat dan dapat dipercaya hanya
datang dari jurnalis. Konsekuensinya, jurnalis ditempatkan dalam posisi yang
sangat vital dan mempunyai tanggung jawab yang sangat besar dalam pemenuhan
kebutuhan masyarakat terhadap informasi.
Tetapi saat ini ,peran jurnalis semakin
tereduksi dengan kemajuan teknologi tersebut. Salah satu penyebab tereduksinya
peran jurnalis adalah akibat lahirnya fenomena yang dinamakan citizen
journalism. Citizen journalism secara harfiah berarti jurnalisme warga. Tokoh
sentral dalam citizen journalism sudah barang tentu masyarakat itu sendiri.
Kemajuan teknologi informasi membuat publik memiliki akses yang sangat terbuka
terhadap dunia jurnalisme. Pada dasarnya, tidak ada beda antara konsep citizen
journalism dengan konsep jurnalisme konvensional. Kegiatannya sama, yaitu
mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan berita. Hanya saja dalam citizen
journalism yang menjadi tokoh sentral adalah masyarakat.
Salah satu hasil dari perkembangan
teknologi yang memudahkan akses masyarakat terhadap penyebaran informasi adalah
seiring munculnya situs-situs jejaring sosial, twitter, facebook, friendster,
myspace, dan lain sebagainya. Dan juga hadirnya situs penyedia blog, seperti
blogspot, wordpress, multiply, dan lain sebagainya. Wadah ini kemudian
digunakan oleh masyarakat untuk menyebarkan informasi yang diperolehnya.
Apalagi dalam menyiarkan informasi, masyarakat tidak dibatasi peraturan dan
proses seleksi, tidak sama halnya dengan proses pemberitaan dalam media
konvensional. Dalam media konvensional, fakta-fakta yang telah dikumpulkan
wartawan terlebih dahulu diseleksi oleh dewan redaksi, akibatnya tidak semua
berita yang dikumpulkan wartawan dapat disebarluaskan.
Di lain pihak, kita juga harus menyadari
bahwa dampak kebebasan berekspresi masyarakat dalam menyebarkan informasi di
ranah virtual, tentu tidak luput dari pelanggaran terhadap etika yang berlaku di
dunia nyata. Karena tidak adanya kontrol dalam proses penyebarannya tersebut,
masyarakat kadang lebih mengedepankan emosi ketimbang logika sehat dalam
tulisan-tulisannya. Jadi tak salah jika saat ini banyak tulisan di berbagai
situs jejaring sosial dan blog yang cenderung berisi sumpah serapah, makian,
dan lain sebagainya. Bahkan, sampai mengandung unsur pencemaran nama baik
seseorang.Namun, yang patut kita garisbawahi bahwa itu semua adalah suatu
keniscayaan dalam proses demokratisasi di era keterbukaan yang menyentuh semua
lini kehidupan. Sehingga zaman sekarang bukan saatnya lagi untuk membatasi dan
melarang masyarakat dalam berekspresi untuk menyampaikan unek-unek yang mereka
rasakan. Bahkan sangat tidak adil atau tidak masuk akal untuk melakukan
tuntutan hukum terhadap masyarakat yang melakukan pencemaran nama baik di ranah
virtual. Jika memang ada yang merasa dicemarkan nama baiknya oleh pelaku
citizen journalism, cukup diselesaikan dengan cara-cara yang cerdas dan arif,
bukan dengan cara-cara emosional dan oportunistik, seperti memanfaatkan UU ITE
yang penuh pasal karet untuk menjerat pelaku citizen journalism.
1.II Identifikasi dan Rumusan Masalah
1.II.I
Identifikasi
Masalah
Citizen journalism adalah salah satu
wadah dalam bentuk media online yang memberikan kebebasan bagi public untuk
ikut serta dalam mengakspresiasikan pendapat nya dan berdemokrasi mengenai hal
apapun itu terkait isu ataupun berita terhangat yang disajikan oleh media
virtual, tetapi seiring perkembangan zaman kebebasan yang dimiliki para pelaku,
aktor dan praktisi media ini seringkali tidak berjalan mulus, adanya
orang-orang yang tidak bertanggung jawab mengaku dirinya sebagai hacker , yang
memang bertugas untuk merusak semua acount baik dari jejaring sosial ataupun
media yangn lainnya, yang mereka isi dengan berbagai kebohongan dan tindakan
yang tersurat kepalsuan yang jelasnya merugikan para korbanya baik dari segi
politik, agama, sosial, budaya, dan lainya.Namun ,tak seringkali juga sering
kita temukan akun seseorang yang identitas dirinya dipalsukan untuk
menjelek-jelekan nama baik seseorang atau sebuah instansi dalam akunnya atau jejaring social
tersebut.sehingga dibutuhkannya regulasi untuk mengatur citizen journalism ini.
1.II.II Rumusan masalah
a. Perlukah regulasi untuk mengatur citizen journalism dan
dapatkah UUD ITE 2008 mengatur citizen journalism terkait kasus2 ygang marak
beredar di media saat ini?
1.III
Maksud dan
tujuan penelitian
1.III.I
Maksud
Penelitian
Makalah yang berjudul “regulasi dan
UU ITE Th.2008 yang Mengatur Citizen journalism terkait masalah yang marak
diberitakan dimedia sosial” yang mana nantinya diperlukan analisis yang sangat
teliti terhadap kaitannya dengan regulasi dan UU ITE tahun 2008 untuk mengatur
Citizen Journalism dalam pertanggung jawaban pemberitaan, yang nantinya dapat
diselesaikan penulis dengan melakukan pemahan dan analisa mengenai kaitan
regulasi dan uu ite tahun 2008 untuk mengatur citizen journalism dan e-commerce
disegala kaitan aspek.
1.III.II Tujuan
Dalam penelitian ini saya sebagai
penulis bertujuan untuk memahami perlu atau tidaknya regulasi pengatur citizen
journalism serta kemampuan UU ITE tahun
2008 untuk mengatur hal diatas.
1. IV
Kegunaan
1.IV.I Kegunaan teoritis
Makalah ini nantinya diharapkan
penulis dapat berguna untuk pengembangan ilmu penegetahuan secara umum terhadap
seluruh pembaca dan terkhusus untuk para citizen journalism yang sesungguhnya
sangat memerlukan suatu regulasi dan uu ITE th 2008 terkait dengan masalah yang
marak diberitakn dimedia.
1.IV.II Kegunaan praktis
Makalah ini diharapkan berguna bagi
para praktisi, pengguna, pengamat, dan pemerhati media secara umum, dan media
online secra khusus, serta seluruh orang yang berkaitan dan berkepentingan
untuk mengembangkan kemampuan publik berpendapat dan bertanggung jawab dalam
menggunakan media online
BAB II
PEMBAHASAN
Seperti
yang kita ketahui saat ini teknplogi semakin canggih,manusia menjadi makhluk
yang konsumtiv terhadap teknolgi infomasi atau ITE.Terkhusus untuk penggunaan
internet atau system online atau sering disebut citizen journalism yang jika
dibahasa indonesiakan berarti jurnalis warga ,atau yang juga dikenal dengan istilah participatory
journalism adalah kegiatan jurnalisme yang menempatkan masyarakat turut
berperan aktif dalam mencari, mengolah, serta menyebarluaskan sebuah informasi
kepada khalayak.
Seperti
hal nya kasus yang menimpa artis sekaligus model cantik Luna Maya.kasus ini
bermula ketika Luna menulis sebuah akun di Twitternya yang berisi amarahnya
terhadap sikap wartawan yang terlau mengganggu kehidupan pribadinya. Kejadian
itu terjadi saat pekerja infotaiment beraksi mengambil gambar Luna yang tengah
mengendong Alea, anak Ariel di acara premier film 'Sang Pemimpi' di Plaza EX,
Jakarta.
Dengan
berbekal kasus yang terjadi antara Luna Maya dengan wartawan terutama wartawan
infotainment tadi, kita bisa melihat bahwa sesungguhnya hal tersebut tidak
seharusnya terjadi jika ada pengertian dan rasa menghargai dari kedua belah
pihak. Sebenarnya bukan hanya Luna Maya saja yang mengalami kasus demikian.
Ingat kembali pada sosok Prita Mulya Sari yang beberapa waktu lalu digugat oleh
Rumah sakit Omni internasional karena dianggap telah mencemarkan citra rumah
sakit tersebut. Pada awalnya prita hanya mencurahkan keluh kesahnya tentang
pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit tersebut kepada teman-temannya.
Berbuah dari sebuah electronic mail (email), ternyata emailnya tersebut
menyebar pada khalayak luas dan sampai terdengar oleh pihak rumah sakit omni
Internasional. Merasa nama baik rumah sakit tersebut telah dilecehkan, maka
pihak rumah sakit Omni Internasioanl menuntut Prita ke pengadilan dan membayar
denda sebesar 204 juta rupiah.
Yang
akan kita bahas kali ini adalah penggunaan media informasi yang berbentuk
jejaring social. Jejaring social adalah salah satu bentuk media komunikasi yang
sering digunakan oleh kita untuk berkomunikasi dengan sahabat , sanak keluarga
ataupun dengan rekan kerja. Kasus yang menimpa Luna Maya maupun Prita Mulya
Sari sebenarnya berawal dari keluh kesah mereka pada teman-temannya. Namun
sangat disayangkan bila kasus yang sederhana itu akhirnya merebak dan menjadi
petaka bagi kedua individu tersebut. Bisa dimaklumi jika responden terhadap
akun yang dibuat oleh lumna maupun Prita itu mencoba untuk ber empati terhadap
keadaan Luna dan Prita tetapi jika akhirnya akan berbuah pahit seperti ini
tentu saja pihak yang dirugikan adalah kedua orang tersebut.
Sebagai
insan jurnalis, tidak seharusnya wartawan terutama wartawan infotainment
terlalu menggali kehidupan pribadi si nara sumber untuk mendapatkan informasi
yang ia inginkan. Apalagi jika keadaannya sampai mengganggu privasi si nara
sumber atau tokoh yang akan dijadikan sumber berita. Mengacu pada buku ‘Sepuluh
Pelajaran Untuk Wartawan’ karangan Nuran Zaini bahwa wartawan harus
bisa menjaga dan menghormati nara sumber atau sumber beritanya sekalipun sumber
berita tersebut adalah satu-satunya yang bisa memberikan informasi paling
detail. Jnagan hanya karena alasan memburu berita yang diatasnamakan demi
kpentingan akan kenutuhan public, nara sumber menjadi merasa di eksploitasi dan
dicecar habis. Yang paling utama disini adalah wartawan sama-sama menjunjung
kedua hak dan kewajiban baik dari nara sumber, khalayak ataupun dari wartawan
itu sendiri.
Baiklah jika wartawan memiliki kebebasan yang
disebut kebebasan pers,yakni
kebebasan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. UU
No. 40/1999 tentang Pers menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak
asasi warga negara, bahkan pers nasional tidak dikenakan penyensoran,
pembredelan, atau pelarangan penyiaran (Pasal 4 ayat 1 dan 2). Meskipun
demikian, kebebasan di sini dibatasi dengan kewajiban menghormati norma-norma
agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (Pasal 5
ayat 1). Jadi berdasarkan keadaan diatas maka wartawan memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat
(2) UU No. 40/1999 tentang Pers). Dalam penjelasan disebutkan, yang
dimaksud dengan Kode Etik Jurnalistik adalah Kode Etik yang disepakati
organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Dalam
salah satu pasal Kode etik jurnalistik disebutkan bahwa Wartawan Indonesia
bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak
beritikad buruk ( pasal 1). Selain itu dalam melaksanakan tugasnya , wartawan
Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik ( pasal 2). Penafsiran dari konsekuensi ini adalah berupa cara-cara
yang profesionalyang dilakukan, antara lain :
- menunjukkan
identitas diri kepada narasumber;
- menghormati
hak privasi;
- menghasilkan
berita yang faktual dan jelas sumbernya;
- rekayasa
pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi
dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
- menghormati
pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
- penggunaan cara-cara tertentu
dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan
publik.
Citizen journalism hadir sebagai
alternatif berita-berita yang disajikan oleh media massa. Ia hadir bukan
sebagai substitusi atau pengganti, melainkan sebagai komplementer atau
pelengkap dari sajian berita yang sudah ada. . Ia juga bertindak sebagai
“perpanjangan mulut” masyarakat. Dengan adanya citizen journalism, berita dan
informasi yang ada semakin melimpah dan bervariasi Karenanya, citizen
journalism pun berjalan berdampingan dengan perkembangan zaman.
Kita tentu masih ingat peristiwa tsunami tahun 2004 lalu. Tidak ada satu pun media televisi yang sempat menyiarkan berita tersebut secara langsung karena musibah bukanlah sesuatu yang bisa diprediksi, apalagi diharapkan. Media massa, khususnya televisi di Indonesia menyiarkan peristiwa tsunami tersebut melalui gambar video amatir yang dikirimkan salah seorang masyarakat Aceh yang sempat merekam peristiwa tersebut. Tanpa adanya video amatir tersebut, mungkin sampai saat ini kita tidak akan bisa melihat di televisi suasana ketika musibah terjadi. Video amatir tersebut adalah salah satu bentuk citizen journalism.
Kita tentu masih ingat peristiwa tsunami tahun 2004 lalu. Tidak ada satu pun media televisi yang sempat menyiarkan berita tersebut secara langsung karena musibah bukanlah sesuatu yang bisa diprediksi, apalagi diharapkan. Media massa, khususnya televisi di Indonesia menyiarkan peristiwa tsunami tersebut melalui gambar video amatir yang dikirimkan salah seorang masyarakat Aceh yang sempat merekam peristiwa tersebut. Tanpa adanya video amatir tersebut, mungkin sampai saat ini kita tidak akan bisa melihat di televisi suasana ketika musibah terjadi. Video amatir tersebut adalah salah satu bentuk citizen journalism.
Lepas dari penggunaan istilah yang
tepat atau tidak, lebih baik kita tetap menyebutnya dengan citizen
journalism sebagai bentuk terobosan baru dunia jurnalisme. Karena
globalisasi yang semakin berkembang dan meluas, kebutuhan masyarakat atas
informasi terbaru pun juga semakin meningkat. Semakin banyak orang yang
menyadari betapa pentingnya informasi dan pengetahuan untuk dapat menguasai
dunia, mempertahankan hidup atau menggunakan informasi tersebut untuk dapat
memperoleh tujuan hidup lainnya. Namun, media massa mainstream tidak bisa
sepenuhnya memenuhi kebutuhan informasi yang sangat luas itu, sehingga
dibutuhkan bantuan dari tenaga-tenaga nonjurnalis untuk turut memenuhinya.
Citizen journalism akhirnya mendorong setiap orang untuk dapat menguasai
informasi kemudian naik tingkat lebih tinggi menjadi penyedia informasi, bahkan
menjadi pemilik perusahaan media massa. Usaha di bidang penyedia informasi
kemudian berkembang menjadi alat pencari keuntungan.
Namun, hal ini tidak terjadi pada semua bentuk citizen journalism. Setiap orang yang mengetahui informasi di sekitarnya (audience) bisa sekaligus menjadi reporter dan mempublikasikan informasi melalui medium tertentu, tidak harus yang komersil. Seperti pengertian jurnalistik yang berasal dari kata diurna, catatan harian yang telah ditulis orang tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk citizen journalism dengan syarat dipublikasikan baik dalam daya sebar yang sempit maupun luas.
Namun, hal ini tidak terjadi pada semua bentuk citizen journalism. Setiap orang yang mengetahui informasi di sekitarnya (audience) bisa sekaligus menjadi reporter dan mempublikasikan informasi melalui medium tertentu, tidak harus yang komersil. Seperti pengertian jurnalistik yang berasal dari kata diurna, catatan harian yang telah ditulis orang tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk citizen journalism dengan syarat dipublikasikan baik dalam daya sebar yang sempit maupun luas.
Media internet memang salah satu
media yang terlihat sangat kuat menyiarkan bentuk citizen jurnalisme dibanding
media lain. Situs-situs citizen journalism di internet terbukti bisa memberikan
pengaruh yang luar biasa kepada kehidupan jurnalisme, terutama jurnalisme
on-line. Penggunaan situs di internet tersebut selain sebagai sarana penyedia
informasi tetapi juga berhasil menyediakan forum publik untuk kritik maupun
dukungan warga. Contohnya yaitu adanya mailing list, ruang komentar, atau
bahkan ruang diskusi di situs-situs jejaring sosial. Hal ini sesuai sekali
dengan elemen jurnalisme yang ke-6 menurut Bill Kovach dan Tom Rossentiel, dan
menggambarkan juga pernyataan dari Glasser dan Craft yang dikutip oleh Santana
(2007) : jurnalisme publik merupakan perpindahan shift dari jurnalisme
informasi (journalism of information) ke jurnalisme percakapan (journalism of
conversation).
Perkembangan suatu hal pasti
diiringi dengan dampak negatif dan positif yang bisa menjadi kontroversi.
Citizen journalism berkembang dengan kontroversi tentang kredibilitas dan
profesionalitas jurnalistik. Karya warga yang dijadikan berita belum tentu
semua bisa dijadikan sumber untuk mencari informasi alternatif, misalnya
seperti blog. Blog, atau yang biasa digunakan oleh warga sebagai tempat
pencurahan diri, catatan harian, atau sekaligus berbisnis perlu ditilik kembali
jika akan dijadikan sumber berita, yaitu ditilik dari siapa pemilik dan
penulisnya, serta dari sumber apa saja informasi dihimpun, sehingga untuk
mengakses informasi dari situs-situs yang menyajikan citizen journalism, warga
harus tetap melakukan seleksi, dan perlu juga adanya gatekeeper atau editor
pada situs-situs tersebut. Sebaiknya editor tersebut memiliki ketrampilan juga
di bidang jurnalistik. Hal inilah yang sempat meragukan blog sebagai salah satu
media yang bisa masuk ke dalam media massa online atau tidak, karena kurang
adanya pihak yang dapat bertanggungjawab pada kebenaran isi tulisan.
Dalam dunia wartawan, ada aturan
bernama kode etik wartawan. Begitu pun bagi para penulis, memiliki kode etiknya
sendiri. Termasuk para pewarta warga juga harus patuh pada kode etik pewarta
warga.
Kode Etik Pewarta Warga
Kode etik pewarta warga merupakan
aturan baku yang harus dipatuhi oleh setiap pewarta warga dalam mencari berita,
pendapat, foto maupun video kemudian menyusunnya menjadi karya pewarta warga
dan menyiarkan atau mempublikasikannya melalui berbagai media massa dan
jejaring sosial. Adanya kode etik pewarta warga bertujuan untuk menjaga
profesionalitas para pewarta warga dalam menghasilkan karya pewarta warga,
sehingga tidak menghasilkan informasi yang menyesatkan dan membahayakan publik.
Maka demi tegaknya harkat dan
martabat maupun mutu dari hasil karya para pewarta warga, maka Persatuan
Pewarta Warga Indonesia (PPWI), sebagai organisasi terbesar yang mewadahi para
pewarta warga di Indonesia yang didirikan pada 11 November 2007 menetapkan kode
etik pewarta warga yang harus ditaati dan dilaksanakan secara konsisten.
·
Adapun
kode etik pewarta warga meliputi:
1.
Pewarta warga dilarang keras menyiarkan berita yang
dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara maupun kesatuan dan
persatuan bangsa
2.
Pewarta warga diharamkan menyiarkan karya jurnalistik
melalui media massa apapun yang bersifat cabul (pornografis), menyesatkan,
bersifat fitnah ataupun memutarbalikkan fakta
3.
Pewarta warga tidak diperkenankan menerima imbalan yang
dapat mempengaruhi obyektivitas beritanya
4.
Pewarta warga menjaga dan menghormati kehidupan pribadi
dengan tidak menyiarkan berita-berita yang dapat merugikan nama baik seseorang
atau pihak tertentu
5.
Pewarta warga dilarang melakukan tindakan plagiat atau
mengutip hasil karya pihak lain dengan tanpa menyebutkan sumbernya. Apabila
kenyataannya nama maupun identitas sumber berita tidak dicantumkan, maka segala
tanggung jawab ada pada pewarta warga yang bersangkutan
6.
Pewarta warga diwajibkan menempuh cara yang sopan dan
terhormat dalam memperoleh bahan karya jurnalistik, tanpa paksaan ataupun
menyadap berita dengan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
7.
Pewarta warga diwajibkan mencabut atau meralat setiap
pemberitaan yang ternyata tidak akurat, dan memberikan kesempatan kepada yang
bersangkutan untuk memberikan kesempatan hak jawab
8.
Dalam memberitakan peristiwa yang berkaitan dengan
proses hukum atau diduga menyangkut pelanggaran hukum, pewarta warga harus
selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dengan prinsip jujur, dan
menyajikan berita secara berimbang.
9.
Pewarta warga harus berusaha semaksimal mungkin dalam
pemberitaan kejahatan susila (asusila) agar tidak merugikan pihak korban.
10. Pewarta
warga menghormati dan menjunjung tinggi ketentuan embargo untuk tidak
menyiarkan informasi yang oleh sumber berita telah dinyatakan sebagai bahan
berita yang “off the record”.
Kode etik pewarta warga, pada
hakikatnya dimaksudkan sebagai panduan bagi setiap aktivis jurnalisme warga
agar bekerja juga secara profesional. Adanya kode etik tersebut bukan bermaksud
memberikan pembatasan atas hak-hak individu anggota PPWI dan masyarakat umum
dalam menyampaikan aspirasi dan informasi ke ruang publik.Oleh karena itu,
pengawasan pelaksanaan kode etik pewarta warga dan PPWI ini seyogyanya
dilaksanakan oleh masing-masing anggota pewarta warga, dan masyarakat di lingkungan
sosial masing-masing. Demikian juga, sanksi atas pelanggaran kode etik pewarta
warga dan PPWI ini juga lebih diserahkan kepada sistem sosial (nilai dan norma)
yang berlaku di masyarakat. Namun tidak menutup kemungkinan, ke depan akan
dibentuk dewan pengawas khusus kode etik pewarta warga dan PPWI yang berlaku
secara nasional. Untuk pelanggaran yang bersifat normatif, penyelesaiannya
diserahkan kepada aparat penegak hukum; dan untuk hal-hal yang berkenaan dengan
nilai sosial, diharapkan peran sanksi dan kontrol sosial masyarakat yang
menyelesaikan. Walaupun demikian, PPWI melalui biro hukum akan senantiasa
memberikan advokasi atas segala kegiatan pewarta warga, termasuk perlindungan
hukum dan sosial.
Kode Etik Penulis
·
Secara
garis besar, kode etika kepenulisan meliputi:
1.
Tidak mengirimkan tulisan (karya tulis jenis apa pun)
yang sama kepada sejumlah media massa dalam waktu bersamaan
2.
Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai
EYD
3.
Materi dan gagasan penulisan tidak bertentangan dengan Pancasila,
UUD ’45 dan peraturan negara lain
4.
Isi tulisan tidak memojokkan kerukunan beragama,
diskriminasi gender serta menyinggung kepentingan SARA
5.
Setiap penulis wajib bersikap jujur terhadap karya
tulisnya dengan selalu menyebutkan sumber referensi bila mengutip karya orang
lain. Dalam hal ini setiap
penulis dilarang melakukan plagiatisme
6.
Mengirimkan tulisan dengan ketikan rapi tanpa banyak
kesalahan serta mematuhi garis kebijakan redaksi yang ditetapkan masing-masing
surat kabar
7.
Karya tulis juga tidak mengandung unsur pornografi
8.
Selalu mencantumkan identitas lengkap beserta nomor
kontak yang setiap saat bisa dihubungi.
Risiko dari pelanggaran terhadap
kode etik kepenulisan di atas akan menyebabkan seorang penulis dikenakan sanksi blacklist. Yakni penulis yang masuk
dalam daftar hitam tersebut tidak memiliki hak lagi karyanya bakal termuat di
berbagai media massa, dengan masa sanksi yang bervariatif. Mulai dari setahun,
hingga seumur hidup.
Kode Etik Wartawan (Jurnalis)
Kode etik wartawan (jurnalis)
terdiri atas 11 pasal. Berikut ini disajikan pasal demi pasal secara lengkap,
beserta dengan penafsirannya.
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap
independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang,dan tidak beritikad
buruk.
Penafsiran :
a. Independen
berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk
pemilik perusahaan pers.
b. Akurat
berarti dipercaya benar sesuaikeadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang
berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak
beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk
menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh
cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran :
Cara-cara yang profesional adalah:
a. Menunjukkan
identitas diri kepada narasumber;
b. Menghormati
hak privasi;
c. Tidak
menyuap, disuap;
d. Menghasilkan
berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. Rekayasa
pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suaradilengkapi dengan
keterangan tentang sumber dan ditampilkan
secara berimbang;
f. Menghormati
pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. Tidak
melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai
karya sendiri;
h. Penggunaan
cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi
bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji
informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini
yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran :
a. Menguji
informasi berarti melakukan check
and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang
adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak
secara proporsional.
c. Opini
yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang
berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas
praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat
berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran :
a. Bohong
berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang
tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah
berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis
berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul
berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar,
suara,grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam
penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar
dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak
menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak
menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran :
a. Identitas
adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yangmemudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak
adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak
menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan
profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi
yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan
umum.
b. Suap
adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain
yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak
tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas
maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo,informasi latar belakang,
dan ‘off the record’ sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran :
a. Hak
tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi
keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo
adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan
narasumber.
c. Informasi
latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan
atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. Off
the record adalah segala
informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau
diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis
atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap
seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit,agama, jenis kelamin, dan
bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah,miskin, sakit, cacat jiwa
atau cacat jasmani.
Penafsiran :
a. Prasangka
adalah anggapan yang kurang baik mengenai
sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi
adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak
narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran :
a. Menghormati
hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi
kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan
publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut,
meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan
maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran :
a. Segera
berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada
teguran dari pihak luar.
b. Permintaan
maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak
jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran :
a. Hak
jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau
sanggahan terhadap pemberitaan
berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak
koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang
diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya
maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan
bagian berita yang perlu diperbaiki.
Jadi,menurut
saya sangat dibutuhkan sebuah regulasi untuk mengatur citizen journalism terkait
dengan kasus-kasus yang beredar seperti halnya kasus luna maya dan prapita.agar
tidak ada yang merasa dirugikan antar kedua belah pihan maupun pihak yang
mencari berita dan pihak yang memberikan berita.
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
III.I
KESIMPULAN
Jurnalisme warga atau citizen journalism adalah kegiatan partisipasi aktif yang
dilakukan oleh masyarakat dalam kegiatan pengumpulan, pelaporan,
analisis serta penyampaian informasi dan berita.Tipe jurnalisme seperti ini akan menjadi paradigma dan
tren baru tentang bagaimana pembaca atau pemirsa membentuk informasi dan berita
pada masa mendatang.
Seharusnya
regulasi UU ITE itu tidak dibutuhkan karena citizen journalis itu sendiri
adalah ruang public yang bebas diakses oleh siapapun dan bebas
mengaspresiasikan pendapat ataupun opini yang ingin disampaikan.Namun tak
sering kali para citizen journalism menggunakan akunnya untuk menungkapkan
kemarahannya atau emosionalismenya sendiri sehingga seringkali terjadi salah
kasus yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan namun harus dibawa
ke meja hijau.Sehingg pada saat ini sangat dibutuhkan sekali regulasi UU ITE
untuk mengatur citizen journalism tersebut,agar tidak ada yang merasa dirugikan
dan merugikan orang lain.
III.II
SARAN
Saya menyarankan
untuk para pengguna citizen journalism,memang media online sangat lah bebas dan
mudah diakses oleh siapaun dan dimanapun.Kita sebagai makhluk social yang
diatur oleh sebuah Undang-Undang negara hukum ada baiknya sadar untuk tidak
mempublish semua masalah pribadi kita di sebuh akun atau jejaring social.Adakalanya
seseorang atau instansi yang berkaitan dengan akun kita tidak menyukai kritik
atau opini yang kita sampaikan dalam akun pribadi kita,sehingga orang atau
intansi yang berkaitan seringkali menuntut untuk memeja hijaukan kasus terkait
sehingga dapat merugikan diri kita sendiri.
DAFTAR PUTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar